Rabu, 01 Juli 2020

Tupoksi Perangkat Desa

Tupoksi Perangkat Desa

Tupoksi Perangkat Desa - www.stafdesa.info
STAF DESA - Tupoksi Sekretaris Desa (Sekdes), Sebagai bagian dari unsur Perangkat Desa dalam SOTK Pemerintah Desa, Sekretaris Desa (Sekdes) memiliki tugas dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Lantas, apa saja tupoksi dari Sekretaris Desa terbaru?

Sebagaimana dalam artikel lainnya mengenai Tugas dan Fungsi Kepala Desa maupun Tupoksi Perangkat Desa. Kami sudah melakukan beberapa penyesuaian atau sinkronisasi dengan mengacu pada aturan-aturan terbaru terkait tugas dan fungsi aparat pemerintah desa ini.

Adapun dasar hukum dari Tupoksi Sekretaris Desa Terbaru ini adalah sebagai berikut :
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  2. PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  3. PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  4. PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  5. Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
  6. Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
  7. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
  8. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Apa saja Tupoksi Sekdes sesuai UU, PP maupun Permendagri tersebut? Temukan jawabannya secara lengkap dalam artikel ini.

Sekretaris Desa adalah Perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa yang dibantu oleh unsur staf sekretariat desa.

Kedudukan Sekretaris Desa dalam pengelolaan keuangan desa adalah sebagai Koordinator PPKD (Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa).

Secara Umum Staf Sekretariat Desa terdiri atas :

  1. Kaur Keuangan Desa;
  2. Kaur Tata Usaha Dan Umum
  3. Kaur PerencanaanApa saja Tupoksi Sekdes sesuai UU, PP maupun Permendagri tersebut? Temukan jawabannya secara lengkap dalam artikel ini.
Tugas :
Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan desa.
Selain tugas tersebut, Sekretaris Desa juga bertugas :
  1. mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APBDes
  2. mengoordinasikan penyusunan rancangan APBDes dan rancangan Perubahan APBDes
  3. mengoordinasikan penyusunan rancangan Peraturan Desa tentang APBDes, Perubahan APBDes, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes
  4. mengoordinasikan penyusunan rancangan Peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APBDes dan perubahan penjabaran APBDes
  5. mengoordinasikan tugas perangkat Desa lain yang menjalankan tugas PPKD Desa
  6. mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan Desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes
  7. melakukan verifikasi terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA), dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPAL)
  8. melakukan verifikasi terhadap Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa)
  9. melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APBDes
Fungsi
Untuk melaksanakan tugasnya, Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
  2. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan
Disamping tugas dan fungsi sebagaimana dijelaskan diatas. Sekretaris Desa juga membantu Kepala Desa dalam melaksanakan wewenang-nya.

Dan dalam  melaksanakan  tugas , Sekretaris Desa berhak:
  1. menerima  penghasilan tetap (gaji) setiap bulan, tunjangan, dan  mendapat jaminan kesehatan, serta penerimaan  lainnya  yang  sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat Desa
  2. menerima bimbingan dan pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugasnya
  3. dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan Tupoksinya, Sekretaris Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa.

Tugas, fungsi, hak dan kewajiban, serta kewenangan tersebut dapat pula ditambahkan dengan mengacu pada Peraturan Daerah/Peraturan Bupati maupun Peraturan Desa tentang Tugas dan Fungsi Perangkat Desa.




Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 STAF DESA | All Right Reserved