STAF DESA - Sebagai bagian dari unsur Perangkat Desa dalam SOTK Pemerintah Desa, Kepala Urusan (Kaur) Keuangan memiliki tugas dan fungsi yang telah diatur dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan. Lantas, apa saja tupoksi dari Kaur Keuangan terbaru?
Sebagaimana dalam artikel lainnya mengenai Tupoksi Kepala Desa maupun Tupoksi Perangkat Desa. Kami sudah melakukan beberapa penyesuaian atau sinkronisasi dengan mengacu pada aturan-aturan terbaru terkait tugas dan fungsi aparat pemerintah desa ini.
Adapun dasar hukum dari Tupoksi Kaur Keuangan ini adalah sebagai berikut :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
- Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
- Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
- Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Apa saja Tupoksi dari Kaur Keuangan Desa sesuai regulasi-regulasi tersebut? Temukan jawabannya secara lengkap dalam artikel ini.
Kepala urusan keuangan atau biasa disingkat Kaur Keuangan adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan keuangan desa.
Kedudukan Kaur Keuangan dalam pengelolaan keuangan desa adalah sebagai Pelaksana Fungsi Kebendaharaan dalam struktur PPKD (Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa). Sederhananya, Kaur Keuangan adalah Bendahara Desa itu yang termasuk dalam struktur perangkat desa. Perubahan nasib bendahara desa ini muncul setelah pemberlakuan Permendagri no 20 tahun 2018.
Tugas
Kepala urusan keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa melaksanakan fungsi kebendaharaan dalam urusan pelayanan administrasi keuangan desa.
Selain tugas tersebut, Kaur Keuangan Desa juga bertugas :
Menyusun Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa)
Melakukan penatausahaan yang meliputi menerima/menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDes
Fungsi
Untuk melaksanakan tugasnya, Kaur Keuangan mempunyai fungsi melaksanakan urusan keuangan seperti :
- Pengurusan administrasi keuangan
- Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran,
- Verifikasi administrasi keuangan, dan
- Administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
Disamping tugas dan fungsi sebagaimana dijelaskan diatas. Kaur Keuangan Desa juga membantu Kepala Desa dalam melaksanakan wewenang-nya.
Dan dalam melaksanakan tugas , Kaur Keuangan berhak:
- Menerima penghasilan tetap (gaji) setiap bulan, tunjangan, dan mendapat jaminan kesehatan, serta penerimaan lainnya yang sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat Desa
- Menerima bimbingan dan pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugasnya
- Dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
FOLLOW THE STAF DESA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow STAF DESA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram