Sabtu, 04 Juli 2020

Protokol New Normal (Normal Baru) Desa

Protokol New Normal (Normal Baru) Desa

Protokol New Normal (Normal Baru) Desa - www.stafdesa.info

STAF DESA - Protokol Normal Baru Desa atau disebut juga Protokol New Normal Desa adalah seperangkat aturan/panduan/standar pola hidup baru di Desa dengan mengutamakan kesehatan.

Terkait Protokol Normal Baru Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah menerbitkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 63 Tahun 2020 tentang Protokol Normal Baru Desa.

Tujuan Protokol Normal Baru Desa adalah:

  1. Mewujudkan masyarakat desa yang produktif dan aman dari penularan Corona Virus Disease (COVID-19).
  2. Meningkatkan dukungan pemerintah desa dan segenap elemen masyarakat desa dalam upaya Pencegahan Penularan COVID-19 di desa.
  3. Menciptakan tata kelola desa dalam pencegahan penularan COVID-19 melalui adaptasi pola hidup bermasyarakat dalam tatanan normal baru.

Pelaksana Protokol Normal Baru Desa
Siapa saja Pelaksana Protokol Normal Baru Desa?
Pemerintah desa dan segenap elemen masyarakat desa.
Prinsip-Prinsip Protokol Normal Baru Desa
Prinsip-Prinsip Protokol Normal Baru Desa Yaitu :

  1. Terbuka;
  2. Sederhana dan Jelas;
  3. Partisipatif.

Kewajiban Pemerintah Desa
Berikut ini kewajiban Pemerintah Desa dalam Protokol Normal Baru Desa:

  1. Membersihkan fasilitas umum dengan disinfektan secara rutin;
  2. Menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun di tempat-tempat umum;
  3. Menyediakan tempat sampah tertutup;
  4. Menyiapkan pos kesehatan dan/atau ruang isolasi untuk penanganan warga yang mengalami gangguan kesehatan;
  5. Melakukan koordinasi dengan Tim Gugus Tugas Tingkat Kabupaten/Kota;
  6. Mengedukasi masyarakat agar tetap proporsional dalam menyikapi orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pemantauan (PDP) dan pasien positif COVID-19;
  7. Meningkatkan kesadaran warga dalam berperilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta senantiasa disiplin dalam protokol kesehatan;
  8. Memperhatikan imbauan dan instruksi pemerintah terkait COVID-19.

Kewajiban Warga Desa
Berikut ini kewajiban warga Desa dalam Protokol Normal Baru Desa:

  1. Tidak keluar rumah saat sedang sakit;
  2. Selalu menggunakan masker dan hindari menyentuh area wajah;
  3. Menjaga jarak fisik minimal 1 meter serta menghindari kontak fisik;
  4. Sering mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun;
  5. Membuang sampah pada tempatnya;
  6. Segera bersihkan barang bawaan, mandi dan berganti pakaian setelah bepergian;
  7. Melapor kepada pemerintah desa apabila akan bepergian atau pulang dari bepergian;
  8. Melapor kepada pemerintah desa apabila menerima tamu dari luar daerah;
  9. Berpartisipasi dalam penerapan protokol normal baru desa.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 STAF DESA | All Right Reserved