Dalam Protokol Kesehatan New Normal Pelayanan Publik, Pemerintah Desa wajib:
- membersihkan tempat pelayanan dengan disinfektan;
- menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun;
- menyediakan tempat sampah tertutup;
- memasang tanda jarak fisik minimal 1 meter;
- menata tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter;
- memasang pembatas antara petugas dengan pengguna layanan;
- menyiapkan relawan pemeriksa suhu dan pengawas penerapan protokol;
- menyiapkan daftar hadir;
- menerapkan sistem antrian di pintu masuk;
- mengatur jalur kedatangan dan kepulangan pengguna layanan.
Dalam Protokol Kesehatan New Normal Pelayanan Publik, Pengguna Layanan Publik wajib:
- dalam kondisi sehat;
- menjaga kebersihan dengan sering mencuci tangan;
- selalu menggunakan masker dan hindari menyentuh area wajah;
- menjaga jarak fisik minimal 1 meter;
- menghindari kontak fisik, seperti bersalaman, berpelukan, bercium pipi dan lain-lain;
- membuang sampah pada tempatnya;
- membersihkan barang bawaan, mandi dan berganti pakaian saat tiba di rumah.
FOLLOW THE STAF DESA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow STAF DESA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram