Minggu, 05 Juli 2020

Pengertian Bumdes

Pengertian Bumdes

Pengertian Bumdes - www.stafdesa.info
SAHABAT STAF DESA | Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintahan desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa. BUMDes menurut Undang-undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah didirikan antara lain dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADesa). Berangkat dari cara pandang ini, jika pendapatan asli desa dapat diperoleh dari BUMDes, maka kondisi itu akan mendorong setiap Pemerintah Desa memberikan “goodwill” dalam merespon pendirian BUMDes. Sebagai salah satu lembaga ekonomi yang beroperasi dipedesaan, BUMDes harus memiliki perbedaan dengan lembaga ekonomi pada umumnya. Ini dimaksudkan agar keberadaan dan kinerja BUMDes mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan warga desa. Disamping itu, supaya tidak berkembang sistem usaha kapitalistis di pedesaan yang dapat mengakibatkan terganggunya nilai-nilai kehidupan bermasyarakat.

Terdapat 7 (tujuh) ciri utama yang membedakan BUMDes dengan lembaga ekonomi komersial pada umumnya yaitu:
  1. Badan usaha ini dimiliki oleh desa dan dikelola secara bersama;
  2. Modal usaha bersumber dari desa (51%) dan dari masyarakat  (49%) melalui penyertaan modal (saham atau andil);
  3. Operasionalisasinya menggunakan falsafah bisnis yang berakar dari budaya lokal (local wisdom);
  4. Bidang usaha yang dijalankan didasarkan pada potensi dan hasil informasi pasar;
  5. Keuntungan yang diperoleh ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota (penyerta modal) dan masyarakat melalui kebijakan desa (village policy);
  6. Difasilitasi oleh Pemerintah, Pemprov, Pemkab, dan Pemdes;
  7. Pelaksanaan operasionalisasi dikontrol secara bersama (Pemdes, BPD, anggota).
BUMDes sebagai suatu lembaga ekonomi modal usahanya dibangunatas inisiatif masyarakat dan menganut asas mandiri. Ini berartipemenuhan modal usaha BUMDes harus bersumber dari masyarakat.Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan BUMDes dapatmengajukan pinjaman modal kepada pihak luar, seperti dari PemerintahDesa atau pihak lain, bahkan melalui pihak ketiga. Ini sesuai denganperaturan per undang-undangan (UU 32 tahun 2004 tentang PemerintahanDaerah Pasal 213 ayat 3). Penjelasan ini sangat penting untukmempersiapkan pendirian BUMDes, karena implikasinya akan bersentuhandengan pengaturannya dalam Peraturan Daerah (Perda) maupunPeraturan Desa (Perdes).

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 STAF DESA | All Right Reserved