Sabtu, 04 Juli 2020

Keputusan Menteri Desa Nomor 63 Tahun 2020 tentang Protokol Normal Baru Desa

Keputusan Menteri Desa Nomor 63 Tahun 2020 tentang Protokol Normal Baru Desa

Keputusan Menteri Desa Nomor 63 Tahun 2020 tentang Protokol Normal Baru Desa - www.stafdesa.info
STAF DESA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menetapkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 63 Tahun 2020 tentang Protokol Normal Baru Desa. Kepmendesa No 63 Tahun 2020 tersebut ditetapkan Mendes PDTT pada tanggal 2 Juli 2020.

Kepmendesa tentang Protokol Normal Baru Desa ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi mengenai kebijakan percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan untuk memutus rantai penularan COVID-19, khususnya di Desa.




A. Tujuan 
  1. Mewujudkan masyarakat desa yang produktif dan aman dari penularan Corona Virus Disease (COVID-19). 
  2. Meningkatkan dukungan pemerintah desa dan segenap elemen masyarakat desa dalam upaya Pencegahan Penularan COVID-19 di desa. 
  3. Menciptakan tata kelola desa dalam pencegahan penularan COVID-19 melalui adaptasi pola hidup bermasyarakat dalam tatanan normal baru.
B. Pelaksana 
Pemerintah desa dan segenap elemen masyarakat desa.

C. Prinsip 

  1. Terbuka 
  2. Sederhana dan jelas 
  3. Partisipatif
D. Kewajiban Pemerintah Desa 
  • Membersihkan fasilitas umum dengan disinfektan secara rutin; 
  • Menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun di tempat-tempat umum; 
  • Menyediakan tempat sampah tertutup; 
  • Menyiapkan pos kesehatan dan/atau ruang isolasi untuk penanganan warga yang mengalami gangguan kesehatan; 
  • Melakukan koordinasi dengan Tim Gugus Tugas Tingkat Kabupaten/Kota; 
  • Mengedukasi masyarakat agar tetap proporsional dalam mensikapi orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pemantauan (PDP) dan pasien positif COVID-19; 
  • Meningkatkan kesadaran warga dalam berperilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta senantiasa disiplin dalam protokol kesehatan; 
  • Memperhatikan imbauan dan instruksi pemerintah terkait COVID-19.
E. Kewajiban Warga Desa 
  1. Tidak keluar rumah saat sedang sakit; 
  2. Selalu menggunakan masker dan hindari menyentuh area wajah; 
  3. Menjaga jarak fisik minimal 1 meter serta menghindari kontak fisik; 
  4. Sering mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun; 
  5. Membuang sampah pada tempatnya; 
  6. Segera bersihkan barang bawaan, mandi dan berganti pakaian setelah bepergian; 
  7. Melapor kepada pemerintah desa apabila akan bepergian atau pulang dari bepergian; 
  8. Melapor kepada pemerintah desa apabila menerima tamu dari luar daerah; 
  9. Berpartisipasi dalam penerapan protokol normal baru desa.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 STAF DESA | All Right Reserved